Organisasi sosial adalah
perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi
masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu
hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri. Organisasi sosial
bisa di katakan adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik
yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai
sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai
makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial
untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Macam-macam
organisasi niaga
1.
Perseroan Terbatas (PT).
·
Perseroan Terbatas dahulu disebutNaamloze
Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya.
·
Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan
tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu
saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung
jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
·
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
2.
Persekutuan Komanditer (CV)
·
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut
CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang
kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak
sebagai pemimpin.
·
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV
Campuran dan CV Bersaham.
·
CV Murni hanya terdapat satu sekutu
komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
·
CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang
membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu
komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
·
CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan
saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer
mengambil satu saham atau lebih.
3.
Joint Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan
Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk
menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek
khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya
bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan
kerugian
4.
Koperasi
·
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan
koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
·
Jenis-jenis koperasi antara lain:
·
Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang
bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
·
Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang
beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang
konsumen.
·
Koperasi produsen, yaitu koperasi yang
beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan
baku dan penolong untuk anggotanya.
·
Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang
menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
·
Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di
bidang usaha jasa lainnya
5.
Kartel
Kartel adalah kelompok produsen
mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah
perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan
hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana
partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara.
Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk
organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka
capai sendiri.
·
Organisasi Normatif: Adalah pihak elit
menjalankan organisasi/ mengawasi anggota lebih dominan menggunakan kekuasaan
normatif (persuasif). Bentuk partisipasi anggota adalah dengan komitmen moral.
·
Organisasi Utilitarian: Adalah pihak elit
mengawasi anggota dominan menggunakan kekuasaan utilitarian. Partisipasi
anggota berdasarkan komitmen perhitungan yaitu pemikiran hubungan bisnis,
sangat perhitungkan untung rugi.
·
Organisasi Koersi: Adalah pihak elit menggunakan
kekuasaan koersi dalam mengawasi anggotanya. Koersi adalah segala jenis
paksaan, ancaman, dan intimidasi yang digunakan untuk mempengaruhi perilaku
orang lain.
Proses pembentukan
Kelompok dan Organisasi Sosial
Pada dasarnya, pembentukan kelompok dan organisasi sosial
dapat diawali dengan adanya persepsi, perasaan atau motivasi, dan tujuan yang
sama dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam proses selanjutnya didasarkan adanya
hal-hal berikut:
1.
Persepsi: Pembagian kelompok didasarkan pada
tingkat kemampuan intelegensi yang dilihat dari pencapaian akademis. Misalnya
terdapat satu atau lebih punya kemampuan intelektual, atau yang lain memiliki
kemampuan bahasa yang lebih baik. Dengan demikian diharapkan anggota yang
memiliki kelebihan tertentu bisa menginduksi anggota lainnya.
2.
Motivasi: Pembagian kekuatan yang berimbang akan
memotivasi anggota kelompok untuk berkompetisi secara sehat dalam mencapai
tujuan kelompok. Perbedaan kemampuan yang ada pada setiap kelompok juga akan
memicu kompetisi internal secara sehat. Dengan demikian dapat memicu anggota
lain melalui transfer ilmu pengetahuan agar bisa memotivasi diri unuk maju.
3.
Tujuan: Terbentuknya kelompok karena memiliki
tujuan untuk dapat menyelesaikan tugas-tugas kelompok atau individu.
4.
Organisasi: Pengorganisasian dilakukan untuk
mempermudah koordinasi dan proses kegiatan kelompok. Dengan demikian masalah
kelompok dapat diselesaikan secara lebih efesien dan efektif.
5.
Independensi: Kebebasan merupakan hal penting
dalam dinamika kelompok. Kebebasan disini merupakan kebebasan setiap anggota
untuk menyampaikan ide, pendapat, serta ekspresi selama kegiatan. Namun
demikian kebebasan tetap berada dalam tata aturan yang disepakati kelompok.
6.
Interaksi: Interaksi merupakan syarat utama
dalam dinamika kelompok, karena dengan interaksi akan ada proses transfer ilmu
dapat berjalan secara horizontal yang didasarkan atas kebutuhan akan informasi
tentang pengetahuan tersebut.
Organisasi Regional
& International
Organisasi Regional adalah organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa
negara tertentu saja .
Organisasi Internasional adalah organisasi yang anggota-anggotanya meliputi
negara didunia.
Organisasi niaga itu meliputi perkembangan ekonomi yang berkembang
didunia , sedangkan organisasi sosial cenderung meliputi tentang organisasi
kemasyarakatan , organisasi yang dibentuk dikampus dsb kalo organisasi regional
dan internasional membahas tentang luas wilayah .
sumber:
http://zeincom.wordpress.com/2011/10/22/onosori/